Ternyata Ini Arti Demosi Selama 1 Tahun, Sanksi Bharada S Sopir Ferdy Sambo

- 13 September 2022, 17:14 WIB
Ternyata Ini Arti Demosi Selama 1 Tahun, Sanksi Bharada S Sopir Ferdy Sambo
Ternyata Ini Arti Demosi Selama 1 Tahun, Sanksi Bharada S Sopir Ferdy Sambo /Tangkap layar YouTube Polri TV/

TERAS GORONTALO -Seolah tak pernah habisnya perjalanan kasus tewasnya Brigadir J terus menambah daftar Anggota Polisi yang terkena sanksi akibat turut serta dalam skenario Ferdy Sambo.

Luar biasanya peran Ferdy Sambo telah menyeret banyak Polisi yang berujung menjalani sidang etik, beragam sanksipun mulai dijatuhkan dan disesuaikan dengan berat ringannya perbuatan yang dilakukan.

Terbaru Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah melakukan sidang kepada Bharada Sadam Selaku sopir Ferdy Sambo.

Dikutip dari Antara, Bharada Sadam (Bharada S) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menerima sanksi demosi 1 tahun dan dinyatakan melakukan perbuatan tercela. 

Baca Juga: Bharada S Kenai Sanksi, Hendra Kurniawan Diperiksa Pekan Depan Akibat Terseret Kasus Ferdy Sambo.

Terkait putusan tersebut Bharada S tidak mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa, 13 September 2022.

Ketika berdinas sebagai Tamtama Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri Bharada S ditugaskan sebagai sopir dari Ferdy Sambo, Bharada S dinyatakan melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam bertugas 

Bharada S diduga melakukan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan, atas perbuatan tersebut dinilai telah merusak institusi Polri.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x