Ternyata Ini Arti Demosi Selama 1 Tahun, Sanksi Bharada S Sopir Ferdy Sambo

- 13 September 2022, 17:14 WIB
Ternyata Ini Arti Demosi Selama 1 Tahun, Sanksi Bharada S Sopir Ferdy Sambo
Ternyata Ini Arti Demosi Selama 1 Tahun, Sanksi Bharada S Sopir Ferdy Sambo /Tangkap layar YouTube Polri TV/

Menurutnya, Bharada S menghapus foto/video yang ada di HP milik 2 orang wartawan Detikcom dan CNN, yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS.

“(Bharada S) telah melakukan pelanggaran Kode Etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat dengan bentuk telah melakukan intimidasi dan menghapus foto/video yang ada di HP milik 2 orang wartawan Detikcom dan CNN, yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS, pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS,” paparnya.

Baca Juga: Disanksi Demosi Karena Intimidasi Wartawan di Kasus Brigadir J, Ini Reaksi Bharada Sadam

Dalam sidang KKEP tersebut, Bharada S melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol RI nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri Perpol nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Diberitakan sebelumnya, sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terperiksa Bharada Sadam telah selesai digelar. Dalam sidang tersebut, Bharada Sadam disanksi demosi selama satu tahun.

Seperti dikutip dari siaran kanal YouTube Polri TV Radio, Selasa, 13 September 2022, sidang Bharada Sadam menghadirkan tiga orang saksi dan dimulai sejak Senin, 12 September 2022) siang.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar anggota sidang kode etik, Kombes Pol Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri.

Terkait sanksi yang diterima Bharada S yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun ini banyak yang mempertanyakan maksudnya.

Sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat, sanksi demosi merupakan sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi merupakan pemindahan anggota dari hierarki yang ditempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dikutip dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah