Ternyata Ini Arti Demosi Selama 1 Tahun, Sanksi Bharada S Sopir Ferdy Sambo

- 13 September 2022, 17:14 WIB
Ternyata Ini Arti Demosi Selama 1 Tahun, Sanksi Bharada S Sopir Ferdy Sambo
Ternyata Ini Arti Demosi Selama 1 Tahun, Sanksi Bharada S Sopir Ferdy Sambo /Tangkap layar YouTube Polri TV/

Dikutip dari laman resmi Polri, bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Baca Juga: One Piece: Mihawk Ternyata Anak Dari Raja Kegelapan dan Ratu kerajaan Kuja ? Siapa Dua Orang Ini

Lanjut di Pasal 66 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) tercantum sebagai berikut.

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Sanksi demosi biasanya digunakan untuk menghukum anggota polisi oleh atasan yang pelaksanaan sehari-harinya ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Bagi atasan yang berhak menghukum tersebut wajib melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman dan enam bulan setelah menjalani hukuman.

Sebelumnya diketahui Bharada Sadam melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video rumah pribadi Ferdy Sambo dalam ponsel milik wartawan detik.com serta CNN ketika meliput berita di Jalan Saguling III No. 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain Sadam, ada anggota lain yang mendapat sanksi demosi, yakni AKP Dyah Chandrawati. Dia diberikan sanksi demosi selama satu tahun.

Demikian penjelasan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun kepada Bharada S, semoga bermanfaat.***





Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah