Ternyata Ini Arti Demosi Selama 1 Tahun, Sanksi Bharada S Sopir Ferdy Sambo

- 13 September 2022, 17:14 WIB
Ternyata Ini Arti Demosi Selama 1 Tahun, Sanksi Bharada S Sopir Ferdy Sambo
Ternyata Ini Arti Demosi Selama 1 Tahun, Sanksi Bharada S Sopir Ferdy Sambo /Tangkap layar YouTube Polri TV/

TERAS GORONTALO -Seolah tak pernah habisnya perjalanan kasus tewasnya Brigadir J terus menambah daftar Anggota Polisi yang terkena sanksi akibat turut serta dalam skenario Ferdy Sambo.

Luar biasanya peran Ferdy Sambo telah menyeret banyak Polisi yang berujung menjalani sidang etik, beragam sanksipun mulai dijatuhkan dan disesuaikan dengan berat ringannya perbuatan yang dilakukan.

Terbaru Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah melakukan sidang kepada Bharada Sadam Selaku sopir Ferdy Sambo.

Dikutip dari Antara, Bharada Sadam (Bharada S) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menerima sanksi demosi 1 tahun dan dinyatakan melakukan perbuatan tercela. 

Baca Juga: Bharada S Kenai Sanksi, Hendra Kurniawan Diperiksa Pekan Depan Akibat Terseret Kasus Ferdy Sambo.

Terkait putusan tersebut Bharada S tidak mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa, 13 September 2022.

Ketika berdinas sebagai Tamtama Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri Bharada S ditugaskan sebagai sopir dari Ferdy Sambo, Bharada S dinyatakan melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam bertugas 

Bharada S diduga melakukan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan, atas perbuatan tersebut dinilai telah merusak institusi Polri.

Menurutnya, Bharada S menghapus foto/video yang ada di HP milik 2 orang wartawan Detikcom dan CNN, yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS.

“(Bharada S) telah melakukan pelanggaran Kode Etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat dengan bentuk telah melakukan intimidasi dan menghapus foto/video yang ada di HP milik 2 orang wartawan Detikcom dan CNN, yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS, pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS,” paparnya.

Baca Juga: Disanksi Demosi Karena Intimidasi Wartawan di Kasus Brigadir J, Ini Reaksi Bharada Sadam

Dalam sidang KKEP tersebut, Bharada S melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol RI nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri Perpol nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Diberitakan sebelumnya, sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terperiksa Bharada Sadam telah selesai digelar. Dalam sidang tersebut, Bharada Sadam disanksi demosi selama satu tahun.

Seperti dikutip dari siaran kanal YouTube Polri TV Radio, Selasa, 13 September 2022, sidang Bharada Sadam menghadirkan tiga orang saksi dan dimulai sejak Senin, 12 September 2022) siang.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar anggota sidang kode etik, Kombes Pol Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri.

Terkait sanksi yang diterima Bharada S yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun ini banyak yang mempertanyakan maksudnya.

Sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat, sanksi demosi merupakan sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi merupakan pemindahan anggota dari hierarki yang ditempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dikutip dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Baca Juga: One Piece: Mihawk Ternyata Anak Dari Raja Kegelapan dan Ratu kerajaan Kuja ? Siapa Dua Orang Ini

Lanjut di Pasal 66 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) tercantum sebagai berikut.

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Sanksi demosi biasanya digunakan untuk menghukum anggota polisi oleh atasan yang pelaksanaan sehari-harinya ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Bagi atasan yang berhak menghukum tersebut wajib melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman dan enam bulan setelah menjalani hukuman.

Sebelumnya diketahui Bharada Sadam melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video rumah pribadi Ferdy Sambo dalam ponsel milik wartawan detik.com serta CNN ketika meliput berita di Jalan Saguling III No. 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain Sadam, ada anggota lain yang mendapat sanksi demosi, yakni AKP Dyah Chandrawati. Dia diberikan sanksi demosi selama satu tahun.

Demikian penjelasan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun kepada Bharada S, semoga bermanfaat.***





Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah