Dengan menghadirkan empat orang saksi, Brigadir FFD dianggap bersalah. Dia mendapat sanksi mutasi yang bersifat demosi dan meminta maaf di hadapan sidang serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi mutasi bersifat demosi selama dua tahun," ujar anggota Sidang Etik, Kombes Pol Rahmat Pamudji. ***