TERAS GORONTALO – Hendra Kurniawan salah satu jenderal yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan merupakan bawahan Ferdy Sambo di divisi Propam Polri yang ikut terseret dalam kasus yang didalangi Ferdy Sambo yag menghilangkan nyawa Brigadir J.
Ketika kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabara pecah saat itu Hendra Kurniawan menduduki jabatan Karo Paminal Polri.
Baru-baru ini Hendra Kurniawan membeberkan keterangannya dan menyebut nama Kapolri
Hendra Kurniawan membongkar skenario yang didalangi Ferdy Sambo yang menewaskan Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Suami Syeali Syah itu terlibat dalam kasus Brigadir J, dia mencoba menghalangi keluarga Yosua ketika ingin membuka peti untuk melihat tubuh Brigadir Yosua.
Sehingga Hendra Kurniawan kini ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan sempat mengungkapkan lima poin arahan kepada bawahannya ketika menangani kasus pembunuhan itu.
Baca Juga: Astaga, Isi Rekening Gendut Para Ajudan Ferdy Sambo Ternyata Milik Putri Candrawathi
Jenderal bintang satu tersebut menjelaskan, bahwa Ferdy Sambo menyampaikan instruksi tersebut ketik aberada di ruang pemeriksaan Biro Provost Divisi Propam Polri pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus yang menewaskan Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo.
Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Hendra Kurniawan merupakan salah satu perwira yang telah dicopot dari jawabannya mengenai kasus penembakan Nofrianyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Jejak Terakhir Iwan Budi Paulus Terpantau Melalui CCTV
Dikutip dari Pedoman Tangerang, Hendra Kurniawan, menyebutkan bahwa Ferdy Sambo mengaku telah bertemu kapolri terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo telah memberikan arahan kepada Hendra kurniawan untuk menangani kasus Brigadir J.
Belakangan, Hendra Kurniawan diketahui mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk menemui Kapolri.
Hal tersebut diungkapkan Hendra Kurniawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir J pada tanggal 18 Agustus 2022.
Baca Juga: Ungkap Adegan Kamar PC, Polisi sebut Hasil Uji Lie Detector Bripka RR Jujur
Adapun 5 poin arahan Ferdy Sambo adalah sebagai berikut.
1. Ferdy Sambo menekankan bahwa kasus ini adalah masalah harga diri.
2. Ferdy Sambo pada saat itu mengklaim dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.
3. Ferdy Sambo juga meminta kepada jajarannya untuk menangani kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP.
4. Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk tidak mempertanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang, sehingga hanya berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja.
5. Ferdy Sambo mengatakan baiknya penanganan tindak lanjut di Pengamanan Internal Polri (Paminal) saja.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa BAP itu kemungkinan merupakan keterangan pemeriksaan Hendra Kurniawan di Propam.
"Mungkin itu di BAP Propam," ujar Andi.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka obstruction of justice atau yang menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan (Brigjen HK) yang merupakan tersangka Obstruction of Justice akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan.
“Info dari Propam, Insyaallah minggu depan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa 13 September 2022, dikutip dari PMJNews.***