Dia menilai pernyataan yang terlontar dari Kombes Pol Endra Zulpan itu, justru menunjukkan jika Polda Metro Jaya tidak memahami tuntutan pidana, terkait tindakan obstruction of justice, yang dilakukan oleh mantan anggotanya tersebut.
Tidak hanya itu, dikatakan jika Kabid Humas Polda Metro Jaya ini seharusnya paham jika Jerry Siagian, diputus keanggotaannya dari Polri tidak dengan hormat, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Disebutkan jika KKEP ini adalah majelis tertinggi yang ada di lingkungan internal Bhayangkara Polri.
“Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS, dan sidang KKEP harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal,” terangnya.
Menurutnya, pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya keinginan untuk membela tindakan yang salah.
Dia mengatakan bahwa justru ini akan menjadi tontonan yang buruk untuk masyarakat.
Karena menunjukkan bagaimana sebuah institusi penegakkan hukum justru berkeinginan untuk membela personel mereka yang melakukan pelanggaran pidana.
“Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana,” tuturnya.
Memang pendampingan hukum merupakan hak dari terperiksa, namun bukan berarti dibela oleh institusi itu sendiri.