Loyalis Sambo Jerry Siagian Dipecat, Polda Metro Beri Bantuan Hukum, Refly Harun: Terkesan Ingin Melindungi

- 14 September 2022, 20:44 WIB
Loyalis Sambo Jerry Siagian Dipecat, Polda Metro Beri Bantuan Hukum, Refly Harun: Terkesan Ingin Melindungi
Loyalis Sambo Jerry Siagian Dipecat, Polda Metro Beri Bantuan Hukum, Refly Harun: Terkesan Ingin Melindungi /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

Sebab, jika memang yang bersangkutan merasa keberatan dengan hasil sidang KKEP, maka dia bisa menggunakan haknya untuk banding, dengan didampingi pengacara.

Baca Juga: Bjorka is Back! Sang Hacker Kembali, Sebar Data Pribadi Ferdy Sambo: ‘Ngeri, Percakapan Polisi Bisa di Share’

“Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi,” pungkas Bambang Rukminto.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Refly Harun justru menaruh perhatian terhadap putusan etik yang ternyata masih bisa dipermasalahkan di PTUN.

Dia menganggap hal tersebut bisa menjadi persoalan baru, jika putusan etik itu bisa dipermasalahkan di PTUN.

“Kalau putusan etik itu masih bisa dipermasalahkan di PTUN, maka bahaya sekali kalau seandainya PTUN tidak memiliki integritas,” ucapnya.

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan bahwa seharusnya, PTUN tidak boleh memproses persoalan terkait etika dan politik.

Justru harusnya PTUN itu dikhususkan untuk putusan tata usaha negara, bukan hal yang sifatnya politik atau penegakkan etika dari pejabat-pejabat tertentu.

Jadi, permasalahan yang terjadi di kepolisian, kejaksaan, termasuk bawaslu, itu harusnya diselesaikan di institusi masing-masing.

“Sebab kalau masih bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), akan merusak marwah institusi itu sendiri,” jelas Refly Harun.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah