Tak Profesional, Brigadir FF Dihukum Demosi 2 Tahun Dalam Kasus Ferdy Sambo, Begini Perannya

- 15 September 2022, 13:03 WIB
Brigadir FF dihukum demosi oleh KKEP karena dianggap tidak profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.
Brigadir FF dihukum demosi oleh KKEP karena dianggap tidak profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo. /PMJNews/

TERAS GORONTALO - Brigadir FF alias Brigadir Frillyan Fitri Rosadi disanksi demosi selama dua tahun oleh Komisi Kode Etik Polri atas kasus Ferdy Sambo.

Brigadir FF atau Frillyan Fitri Rosadi dihukum demosi oleh KKEP karena dianggap tidak profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi atau demosi selama dua tahun kepada Brigadir FF atau Frillyan Fitri Rosadi karena ketidakprofesionalannya.

Baca Juga: Sosok Hacker Bjorka Berhasil Diidentifikasi Badan Intelijen Negara dan Polri, Mahfud MD: Tinggal Diringkus

Brigadir FF dan Bharada Sadam dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena telah terbukti menghapus gambar, foto, dan video milik wartawan yang sedang bertugas meliput di kediaman Ferdy Sambo.

Brigadir Frillyan Fitri terbukti melakukan perbuatan tercela, mengintimadasi dan melanggar kebebasar pers yang sedang bertugas.

Melansir dari PMJNews.com, berikut informasi mengenai hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Brigadir FF yang disiarkan langsung dari kanal Youtube Polri TV Radio, pada Selasa 13 September 2022.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," ujar anggota sidang etik, Kombes Pol Rachmat Pamudji.

Baca Juga: Terungkap! Putri Candrawathi Pakai Nama Brigadir J dan Bripka RR Untuk Buka Rekening, Ternyata Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah