Suami Putri Candrawathi Ferdy Sambo 'Melawan', Kapolri Sahkan Komisi Banding

- 15 September 2022, 16:40 WIB
Suami Putri Candrawathi Ferdy Sambo 'Melawan', Kapolri Sahkan Komisi Banding
Suami Putri Candrawathi Ferdy Sambo 'Melawan', Kapolri Sahkan Komisi Banding /pikiran rakyat/

TERAS GORONTALO - Suami Putri Candrawathi, Putri Candrawathi, akhir-akhir ini terus menjadi perhatian publik.

Pasalnya, Ferdy Sambo suami dari Putri Candrawathi itu menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bahkan, parahnya, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo disebut menjadi orang kedua yang menembak Brigadir J.

Dugaan terkait penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo suami dari Putri Candrawathi itu dibeberkan oleh Bharada E melalui pengacaranya.

Suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, sebelumnya pada 26 Juli 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo.

PTDH terhadap Ferdy Sambo, suami dari Putri Candrawathi itu, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Setelah diputus PTDH, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo 'melawan'?, atau menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sebagai mana diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Aksi Bjorka Sudah Dibocorkan Sebelumnya, Ditangkap di Madiun, Teguh: Korban Salah Tangkap?

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah