Komisi Banding Disahkan Kapolri, Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Pekan Depan

- 15 September 2022, 18:30 WIB
Komisi Banding Disahkan Kapolri, Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Pekan Depan
Komisi Banding Disahkan Kapolri, Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Pekan Depan /Antara News/

Bersama keempat tersangka lainnya, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Tak hanya itu, Jenderal bintang dua itu juga terbukti telah mengalangi penegakkan hukum (obstruction of justice) dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Akibat perbuatannya itu, Ferdy Sambo kemudian ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, dan terancam dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang informasi dan Transaski Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.***



Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah