Divonis Ringan, Begini Isi Putusan Sidang Napoleon Bonaparte

- 15 September 2022, 20:45 WIB
Divonis Ringan, Begini Isi Putusan Sidang Napoleon Bonaparte
Divonis Ringan, Begini Isi Putusan Sidang Napoleon Bonaparte /Facebook Korsisobirin/

TERAS GORONTALO – Irjen Napoleon Bonaparte telah mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada 15 September 2022.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis dalam sidang putusan Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus penganiayaan yang ia lakukan.

Sebelumnya Irjen Napoleon Bonaparte telah dituntut dengan 1 tahun penjara oleh Jaksa penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang putusan, Irjen Napoleon Bonaparte kemudian dijatuhi hukuman atau diputus dengan hukuman 5 bulan 15 hari penjara.

Isi Putusan Sidang Irjen Napoleon Bonaparte

Baca Juga: Briptu Firman Dwi Ariyanto di Sidang KKEP, Diberi Sanksi Demosi Kepolisian Juga Minta Hal Ini

M E N G A D I L I

1. Menyatakan Terdakwa Irjen Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si., tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Penganiayaan” dan “Penganiayaan secara bersama-sama”;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irjen Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si., tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari;

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: SIPP PN Jaksel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x