TERAS GORONTALO – Irjen Napoleon Bonaparte telah mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada 15 September 2022.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis dalam sidang putusan Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus penganiayaan yang ia lakukan.
Sebelumnya Irjen Napoleon Bonaparte telah dituntut dengan 1 tahun penjara oleh Jaksa penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang putusan, Irjen Napoleon Bonaparte kemudian dijatuhi hukuman atau diputus dengan hukuman 5 bulan 15 hari penjara.
Isi Putusan Sidang Irjen Napoleon Bonaparte
Baca Juga: Briptu Firman Dwi Ariyanto di Sidang KKEP, Diberi Sanksi Demosi Kepolisian Juga Minta Hal Ini
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa Irjen Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si., tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Penganiayaan” dan “Penganiayaan secara bersama-sama”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irjen Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si., tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Editor: Abdul Imran Aslaw
Sumber: SIPP PN Jaksel