TERAS GORONTALO – Ferdy Sambo dana para tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J disebut-sebut bisa keluar bebas.
Sebelumnya, bersama empat orang dekatnya yang lain, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan sang istri, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian ajudannya, Brigadir J.
Di mana peristiwa keji tersebut terjadi, justru di rumah dinas milik Ferdy Sambo sendiri, Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, tanggal 8 Juli 2022.
Meski telah dua bulan berlalu, namun kasus yang telah menjadi fenomena nasional ini, belum juga menunjukkan tanda-tanda penyelesaian, maupun penetapan terdakwa atas dugaan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Persidangan Kasus Brigadir J Berpotensi Ricuh, Komisi Yudisial Meminta Hal Ini
Salah satu penyebab yang membuat pihak kepolisian belum dapat menentukan terdakwa dalam kasus kematian Novriansyah Yosua Hutabarat adalah kelengkapan berkas perkara.
Disebutkan jika proses untuk melengkapi berkas perkara kasus Brigadir J ini, tidak memiliki batasan waktu.
Jika memang masih ada berkas lainnya, yang dapat digunakan untuk mendukung proses peradilan, terhadap para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, yang menjelaskan jika kelengkapan berkas perkara itu hanya dibatasi oleh masa penahanan tersangka saja.