“Untuk melengkapi berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan, itu tidak ada batas waktu. Karena kemungkinan ada petunjuk yang berat atau ringan. Penyidik hanya dibatasi dengan masa penahanan,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip oleh Teras Gorontalo dari PMJ News, Kamis, 15 Agustus 2022.
Baca Juga: Hasil Tes DNA Identik, Polisi Pastikan Jasad Terbakar adalah Iwan Budi Paulus
Dalam penjelasannya, dia mengatakan bahwa penyidik masih bisa terus melakukan penyidikan, meski batas penahanan telah habis.
“Walaupun batas penahanan mereka (tersangka) habis misalnya, belum tentu dia dinyatakan berhenti perkaranya. Perkara itu tetap jalan, cuma mereka bisa keluar bebas,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak Kejagung masih menunggu penyerahan kelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka yang lain dalam kurun waktu satu bulan.
“Ya kita menunggu, nanti kalau misalnya P19 (berkas dikembalikan) dan dalam waktu satu bulan kalau tidak salah itu kita akan terbitkan P20,” tuturnya.
“Apa itu P20, ya untuk menanyakan perkembangan berkas perkara. Hingga saat ini belum, karena (pengembalian berkas) belum ada satu bulan,” pungkas Ketut Sumedana.
Sampai saat ini, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kelima tersangka tersebut belum dijatuhi hukuman penjara yang resmi.
Empat orang tersangka kasus pembunuhan berencara Brigadir J tersebut, hingga saat ini masih dalam masa penahanan untuk menunggu sidang penetapan.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, masih bisa menghirup udara bebas, sejak mendapatkan hak istimewa untuk tidak ditahan, karena alasan kemanusiaan.