TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo telah dipecat dengan tidak hormat melalui sidang etik.
Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding perihal keputusan pemecatannya.
Meski demikian, ternyata Ferdy Sambo masih bisa dilantik jadi polisi meski sudah dipecat.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik pada26 Agustus 2022 yang dijatuhi dengan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Dari hasil sidang kode etki tersebut, Ferdy Sambo mengujakan banding yang diterima oleh Kapolri. Sidang banding Ferdy Sambo akan berlangsung pada minggu depan.
Jika banding yang diajukan Ferdy Sambo tidak dikabulkan atau berujung pada pemecatan seorang perwira yang telah dipecat bisa dilantik lagi sebagai polisi setelah tiga tahun dari masa pemecatannya.
Hal ini disampaikan oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dalam kanal Hersubeno Point, dikutip dari Portal Yogya.