TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J yang dikenai pasal pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo disebut bisa mendapatkan keringanan hukuman.
Bahkan, Ferdy Sambo disebut bisa lolos dari pasal pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir J.
Kemungkinan Ferdy Sambo bisa mendapatkan keringanan hukum disampaikan oleh mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun.
Kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang diduga direncanakan oleh Irjen Ferdy Sambo masih terus dalam proses penyidikan.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Dikutip dari Portal Yogya, Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun baru-baru ini menyampaikan bahwa Ferdy Sambo bisa mendapat keringanan hukuman jika narasi pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Joshua kepada Putri Candrawathi memang terbukti.