Sementara itu, dari pengakuan terbaru, pelaku menyatakan jika dirinya menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebuah badik.
Akibat hal tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun. ***