Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Kembali Dilimpahkan, Kejagung: Tahap II Penyerahan Ferdy Sambo dkk

- 16 September 2022, 17:09 WIB
Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Kembali Dilimpahkan, Kejagung: Tahap II Penyerahan Ferdy Sambo dkk
Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Kembali Dilimpahkan, Kejagung: Tahap II Penyerahan Ferdy Sambo dkk /Kolase Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan Brigadir J yaitu tersangka Ferdy Sambo dkk.

Berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J yaitu lima orang tersangka salah satunya Ferdy Sambo telah dilimpahkan kembali ke Kejagung setelah dilakukan perbaikan.

Perbaikan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan empat orang lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Bjorka Bukan Hacker, Pakar IT : Data yang Tersebar Dijual Di …

Melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan Brigadir J termasuk nama Irjen Ferdy Sambo.

Tak hanya nama Ferdy Sambo, namun empat orang tersangka lainnya seperti Bharada E (Richard Eliezer), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan Putri Candrawathi.

Melansir dari laman Antaranews.com, berikut informasi mengenai pelimpahan berkas perkara di Kejagung kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua di kediaman Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Agnes Triani, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat 16 September 2022.

Baca Juga: Hacker Bjorka Masih Beraksi, Moeldoko: Yang Mengganggu Kedaulatan Data Indonesia Tidak Akan Dikasih Ampun

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah