Skenario Ferdy Sambo Gagal, Hendra Kurniawan Membelot dan Lakukan Hal Ini

- 17 September 2022, 06:53 WIB
Skenario Ferdy Sambo Gagal, Hendra Kurniawan Membelot dan Lakukan Hal Ini
Skenario Ferdy Sambo Gagal, Hendra Kurniawan Membelot dan Lakukan Hal Ini /Pikiran Rakyat/

"Mungkin itu di BAP Propam," ujar Andi.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan tujuh orang tersangka obstruction of justice atau yang menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Namun, selain keterangan Hendra Kurniawan, dibalik jeruji besi Ferdy Sambo membela Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan melalui sebuah surat yang dia tulis baru-baru ini dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran-rakyat.com

Sambo menyatakan bahwa Hendra sama sekali tidak terlibat dalam perusakan CCTV, di penyelidikan awal kasus pembunuhan Brigadir J.

Mengenai hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk mengingkari sangkaan.

Bersama Kombes Agus Nurpatri, kata Sambo, Hendra hanya mengamankan CCTV di pos satpam Duren Tiga, atas perintahnya sebagai atasan langsung.

"Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," kata Sambo, dalam surat.

Menanggapi pembelaan FS, Dedi Prasetyo menegaskan tak ada yang salah dengan isi surat tersebut.

“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar (menyatakan pernyataan apapun),” ujar Irjen Dedi kepada awak media, Jumat, 2 September 2022.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat Portal Nganjuk


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah