Skenario Ferdy Sambo Gagal, Hendra Kurniawan Membelot dan Lakukan Hal Ini

- 17 September 2022, 06:53 WIB
Skenario Ferdy Sambo Gagal, Hendra Kurniawan Membelot dan Lakukan Hal Ini
Skenario Ferdy Sambo Gagal, Hendra Kurniawan Membelot dan Lakukan Hal Ini /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Kasus pembunuhan berencana yamg didalangi Ferdy Sambo masih menjadi misteri.

Kini kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J mulai terungkap dengan adanya fakta - fakta baru.

Hendra Kurniawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice masih menjadi sorotan publik.

Sidang kode etik Polri telah memutuskan Hendra Kurniawan dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan.

Baca Juga: Temui Titik Terang, Kapolres Semarang Minta Dalang Kematian Iwan Budi, ASN yang Tewas Dibakar, Serahkan Diri

Hendra Kurniawan disorot karena terseret Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Hendra Kurniawan saat itu menjabat Karo Paminal Polri yang merupakan bawahan Kadiv Propam Polri yakni Ferdy Sambo.

Dilansir Teras Gorontalo dari Portal Nganjuk, Hendra Kurniawan membelot dan rusak skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hendra Kurniawan yang merupakan suami Syeali Syah tersebut terlibat dalam kasus Brigadir J, dia mencoba menghalangi keluarga Brigadir J ketika ingin membuka peti untuk melihat tubuh Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Hacker Bjorka, Satu Orang Telah Ditetapkan Tersangka! Siapa?

Sehingga Hendra Kurniawan saat ini ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Brigjen Hendra Kurniawan pun sempat mengungkapkan lima poin arahan kepada bawahannya ketika menangani kasus pembunuhan itu.

Jenderal bintang satu itu pun menjelaskan, bahwa Ferdy Sambo menyampaikan instruksi tersebut ketik berada di ruang pemeriksaan Biro Provost Divisi Propam Polri pada 8 Juli 2022

Dalam kasus yang menewaskan Brigadir J, Polri sudah menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Solusi Jika Melihat Ada Penerima Bansos Namun Kondisi Tidak Layak Menerima

Tujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Hendra Kurniawan, salah satu perwira yang telah dicopot dari jawabannya mengenai kasus penembakan Nofrianyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hendra Kurniawan, menyebutkan bahwa Ferdy Sambo mengaku telah bertemu kapolri terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo sudah memberikan arahan kepada Hendra kurniawan untuk menangani kasus Brigadir J.

Baru-baru ini, Hendra Kurniawan diketahui mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk menemui Kapolri.

Hal itu diungkapkan Hendra Kurniawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir J pada tanggal 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Kaget Anaknya Jadi Tersangka Kasus Bjorka, Ayah MAH Minta Maaf Kalau Agung Ada Salah

Adapun 5 poin arahan Ferdy Sambo adalah sebagai berikut:

1. Ferdy Sambo menekankan bahwa kasus ini adalah masalah tentang harga diri.

2. Ferdy Sambo saat itu mengklaim dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.

3. Ferdy Sambo meminta kepada jajarannya untuk menangani kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP.

4. Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk tak mempertanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang, sehingga hanya berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja.

5. Ferdy Sambo mengatakan baiknya penanganan tindak lanjut di Pengamanan Internal Polri (Paminal) saja.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa BAP itu kemungkinan merupakan keterangan pemeriksaan Hendra Kurniawan di Propam.

"Mungkin itu di BAP Propam," ujar Andi.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan tujuh orang tersangka obstruction of justice atau yang menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Namun, selain keterangan Hendra Kurniawan, dibalik jeruji besi Ferdy Sambo membela Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan melalui sebuah surat yang dia tulis baru-baru ini dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran-rakyat.com

Sambo menyatakan bahwa Hendra sama sekali tidak terlibat dalam perusakan CCTV, di penyelidikan awal kasus pembunuhan Brigadir J.

Mengenai hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk mengingkari sangkaan.

Bersama Kombes Agus Nurpatri, kata Sambo, Hendra hanya mengamankan CCTV di pos satpam Duren Tiga, atas perintahnya sebagai atasan langsung.

"Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," kata Sambo, dalam surat.

Menanggapi pembelaan FS, Dedi Prasetyo menegaskan tak ada yang salah dengan isi surat tersebut.

“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar (menyatakan pernyataan apapun),” ujar Irjen Dedi kepada awak media, Jumat, 2 September 2022.

Dedi lantas menambahkan, nantinya, pernyataan itu akan diputuskan salah atau benar di persidangan.
Pun begitu bersalah atau tidaknya status hukum seseorang, termasuk Hendra Kurniawan, berada sepenuhnya di tangan hakim.

Menurutnya, sebesar apapun kebohongan dipertontonkan, hakim akan menetapkan penilaian dan keputusan dengan bersandar pada fakta yang dihadirkan di meja hijau.

“Monggo, silakan (berkata apapun), tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya,” ucapnya.

“(Status para oknum terlibat termasuk Hendra) baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” ujar Dedi lagi

Buramnya kebenaran pembelaan Ferdy Sambo pada Hendra, sedikit banyak dipengaruhi oleh rekonstruksi yang tidak dibarengi reka adegan obstruction of justice.

Hal itu sempat disinggung Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J. Menurut dia, proses reka ulang adegan pembunuhan terhadap Yosua perlu menghadirkan pihak-pihak inti terkait.

Selain kelima tersangka, proses ini harus juga dihadiri pengacara pelapor, yaitu dia sendiri, pengacara terlapor, jaksa, serta saksi-saksi

Tak hanya itu, menurutnya, anggota-anggota polisi yang melakukan obstruction of justice untuk menghalang-halangi penyidikan juga perlu ikut memetakan ulang kejahatan mereka. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat Portal Nganjuk


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah