Berdalih Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan di Kasus Brigadir J Tertunda 10 Hari

- 17 September 2022, 20:18 WIB
Berdalih Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan di Kasus Brigadir J Tertunda 10 Hari
Berdalih Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan di Kasus Brigadir J Tertunda 10 Hari /Twitter @ElfridaWahyuni/

TERAS GORONTALO – Sidang kode etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditunda.

Sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dalam penanganan kasus kematian Brigadir J terpaksa ditunda.

 Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan salah satu dari sekian banyak personel Polri yang turut terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau penghalangan keadilan.

 Tertundanya sidang kode etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan ini dikarenakan sosok yang menjadi saksi kunci tidak dapat hadir.

Baca Juga: Baju Masih Wangi di TKP dan 6 Kejanggalan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

 Disebutkan jika saksi kunci bernama Kombes Pol Arif Rahman Amin tidak dapat menghadiri persidangan karena sedang sakit.

 Sidang terhadap mantan Kasubnit I Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel seharusnya digelar pada Jumat, 16 September 2022 kemarin.

 Akan tetapi harus dijadwalkan ulang  dan dilaksanakan kembali pada tanggal 26 September 2022, setelah saksi kunci diketahui tengah sakit.

 “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB, alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit,” ucap juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana, yang dikutip oleh Teras Gorontalo dari Ayo Semarang, Sabtu, 17 September 2022.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Ayo Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah