Dalam sidang tersebut raut wajah Ferdy Sambo terlihat tenang meskipun terancam hukuman mati, setelah mendapatkan putusan PTDH, Ferdy Sambo mengajukan banding.
Dari pengajuan banding Ferdy Sambo ini beredar isu yang bahwa hal tersebut merupakan bagian dari skenario sang jendral untuk lolos dari hukuman berat.
Dilansir Teras Gorontalo dari Ayo Jakarta, Koordinator Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian.
Dia menuturkan banding yang ditempuh suami Putri Candrawathi terkait vonis pemecatan sudah sangat menyalahi moral.
“Si FS ini kan dia tersangka pembunuh direncanakan dan dia juga menskenario untuk menutup seluruh kejahatannya”
“Dia bilang dengan lantang lagi nih, saya minta maaf kepada institusi saya, kepada senior saya, dan macam-macam," pungkas Saor Siagian, Kamis 15 September 2022.
Saor Siagian menilai bahwa apa yang dilakukan eks Kadiv Propam itu tidak bermoral
“Kemudian sudah diputus Kode Etik dengan tidak hormat lalu banding, dimana moralnya!," katanya lagi.