“Nah maksud saya, kita jangan lagi dijebak," sambungnya.
Aktivis HAM tersebut menyebutkan Ferdy Sambo tidak mau menyadari tidakan yang dilakukanya itu sangat menodai institusi Polri.
Sekedar, Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Republik Indonesia memang memperbolehkan perihal banding.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo juga menejelaskan bahwa banding merupakan hak seseorang namun keputusan tetap menjadi kewenangan komisi etik.
“Tentunya yang bersangkutan punya hak dengan mengajukan banding, semua itu bagian dari proses,” tutur Kapolri dilansir Teras Gorontalo dari pikiran-rakyat.com
Saat ditanya apakah banding yang diajukan Ferdy Sambo diterima atau tidak, Kapolri menegaskan bahwa nanti akan disampaikan hasilnya.
Sudah 14 hari berlalu sejak pengajuan banding yang diajukan oleh tersangka Ferdy Sambo, saat ini pihak Polri disebut sudah mempersiapkan apabila proses banding nanti dilanjutkan.
Komisi banding nanti akan dipimpin oleh Jenderal Bintang Tiga Polri.
Berdasarkan informasi, Wakapolri Komjen Gatot Edi Pramono akan memimpin sidang Ferdy Sambo nantinya.