TERAS GORONTALO - Oknum kepala Puskesmas Sipatana Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka setelah gosipkan korban berinisial FP sebagai pelakor.
Ada-ada saja kelakuan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RAG, kepala Puskesmas Sipatana Kota Gorontalo.
Pasalnya, oknum kepala Puskesmas Sipatana Kota Gorontalo tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota, 12 Oktober 2023 kemarin.
Baca Juga: Viral Setelah Diduga Lecehkan Sespri, Areis Aminnulla Resmi Dicopot dari Jabatan Kapolres Bolmut
RAG ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh korban FP.
Dimana, RAG mencemarkan nama baik FP dengan menuduhkan sebagai pelakor alias perebut suami orang.
FP yang tak terima disebut sebagai pelakor, kemudian melaporkan kepala Puskesmas ke pihak berwajib.
Baca Juga: Selain Film Dokumenter Kasus Jessica, Inilah Deretan Kasus yang Dibongkar Netflix
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta S. I. K menjelaskan kronologi kejadian pencemaran nama baik yang menjerat kepala Puskesmas Sipatana.