TERAS GORONTALO – Kasus yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kini belum menemui titik terang yang pasti, Ferdy Sambo yang mendalangi kematian Brigadir J telah berstatus tersangka.
Buntut dari kejadian tersebut Ferdy Sambo di pecat dari kepolisian atau mendapat sanski PTDH, kematian Brigadir J tersebut menyeret 5 tersangka,
Diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Putri Candrwathi dan Kuat Maruf.
Tak hanya itu kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut membuat puluhan polisi terseret hingga beberapa petinggi kepolisian telah dipecat karena terbukti melanggar kode etik.
Motif yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Brigadir J ini sampai kini masih simpang siur atau belum diketahui pasti meski polisi telah menetapkan tersangka.
Kasus yang didalangi Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan ajudan pribadinya ini masih dalam tahap penyidikan.
Hingga saat ini proses hukum terhadap kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut telah melaui proses rekonstruksi dan pemeriksaan kebohongan dengan alat uji Lie Detector yang dilakoni lima tersangka.
Rekonstruksi terhadap kasus Brigadir J ini bertujuan untuk mengetahui peran dari setiap tersangka ketika menghabisi nyawa Brigadir J.