Fadil Imran Terseret Ferdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Diduga Punya Peran Penting di Kasus KM 50

- 19 September 2022, 09:34 WIB
Fadil Imran Terseret Ferdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Diduga Punya Peran Penting di Kasus KM 50
Fadil Imran Terseret Ferdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Diduga Punya Peran Penting di Kasus KM 50 /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

Karena itu, Refly Harun mempertanyakan sikap kepolisian yang menguntit mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sejak berada di rumahnya di Sentul, Jawa Barat.

Padahal, kala itu Habib Rizieq belum berstatus sebagai tersangka dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor maupun pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Soalnya adalah apa alasan untuk menguntit Habib Rizieq, sementara dia bukan pelaku tindak kriminal dan masih berstatus sebagai saksi," ujarnya.

"Kalaupun kemudian dijadikan tersangka, itu hanya terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang ancaman hukumannya cuma setahun," lanjutnya.

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu juga mempertanyakan mengapa Habib Rizieq kemudian dijerat dengan Pasal 160 KUHP.

"Walaupun kemudian dikenakan Pasal 160, Rocky Gerung mengatakan ini logikanya dimana, logikanya sakit," tuturnya.

"Masa Habib Rizieq itu menghasut habib untuk menghadiri (perayaan) Maulid Nabi dan dikatakan itu menghasut untuk melakukan tindak pidana," kata Refly Harun menambahkan.

Ia memaparkan, ancaman hukuman bagi tindakan penghasutan hanya 1 tahun penjara.

Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana bisa pelakunya diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Sosok 'Polisi Suci' Dimaksud Rocky Gerung untuk Diperiksa, Minta Usut Harta Kekayaannya

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Seputar Tangsel YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah