Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan Dalam Sidang Banding Pemecatan, Ada Apa?

- 19 September 2022, 15:17 WIB
Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan Dalam Sidang Banding Pemecatan, Ada Apa?
Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan Dalam Sidang Banding Pemecatan, Ada Apa? /Antara/

 

TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo tidak akan dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar pada Senin, 19 September 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa tersangka terkait tidak akan dihadiri dalam sidang KKEP.

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata Dedi Prasetyo dilansir dari PMJ.

Baca Juga: Kisah Iblis yang Sering Menolong Seorang Buta Pergi ke Masjid, Pengen Masuk Surga ya?

Dimana Ferdy Sambo yang sebelumnya adalah mantan Kadiv Propam Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang banding terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB dengan dipimpin oleh jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen). Untuk wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat bintang dua atau inspektur jenderal (Irjen).

Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam sidang banding sesuai dengan pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, dimana Sidang KKEP Banding pemeriksaan dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Mengendap Masuk Ke Kamar dan Bopong Putri Candrawathi, Brigadir J Lihat Om Kuat ?

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan peryimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," kata Dedi.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News Portal Nganjuk


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah