Yang kedua, menguatkan putusan sidang Komisi Etik Polri yang memutuskan memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat atau PTDH.
Komisi banding pun menjatuhkan sanksi etika kepada Ferdy Sambo.
Sanksi itu berupa perilaku pelanggar dalam hal ini Ferdy Sambo, sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrative berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menerima sanksi PTDH terkait kasus yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua Nopriansyah.
Ferdy Sambo diduga merupakan aktor utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir j.
Dengan begitu, Ferdy Sambo saat ini tinggal menunggu bsidang pidana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Bripka RR Mengaku Tak Lihat Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J, Justru Om Kuat...
Diketahui, berkas Ferdy Sambo dan tersangka lainnya telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung.
Dan pihak Kejaksaan Agung sedang meneliti kelengkapan berkas kelima tersangka terkait kematian Brigadir J. ***