TERAS GORONTALO – Permintaan bandingnya ditolak Majelis sidang banding Etik, Ferdy Sambo kalah!
Dengan ditolaknya permintaan banding tersebut, Senin 19 September 2022, Ferdy Sambo tetap diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.
Putusan menolak banding dari Ferdy Sambo itu sendiri, bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Menkominfo Imbau Masyarakat Jaga Data Pribadi Usai Aksi Bjorka, Gildes Deograt: Tidak Mungkin!
Sidang yang menolak banding dari Ferdy Sambo tersebut, berlangsung kurang lebih 3 jam.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memimpin langsung jalannya sidang yang menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.
Putusan sidang terhadang pengajuan banding Ferdy Sambo menghasilkan dua poin utama.
Yang pertama, menolak permohonan banding Ferdy Sambo.