Putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Final dan Mengikat, Pengacara Siapkan Langkah Hukum Baru, Emang Bisa?

- 19 September 2022, 21:42 WIB
Putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Final dan Mengikat, Pengacara Siapkan Langkah Hukum Baru, Emang Bisa?
Putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Final dan Mengikat, Pengacara Siapkan Langkah Hukum Baru, Emang Bisa? /Kolase foto PMJ News dan Twitter @ayus_susan/

TERAS GORONTALO – Majelis komisi banding sidang etik Polri telah memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Sidang KKEP Banding yang diajukan Ferdy Sambo ini, dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersama empat anggota komisi pati bintang dua, dan digelar pada Senin, 19 September 2022, mulai pukul 10.00 WIB pagi.

Upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo, atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang sebelumnya, sudah dipastikan gagal.

Keputusan tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang, yang menyepakati penolakan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Adapun, isi dari hasil putusan Sidang KKEP Banding terhadap Ferdy Sambo, sebagaimana yang dibacakan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Ditujukan untuk 20,65 Juta Orang, Begini Cara Dapatkan BLT BBM Rp600 Ribu Tahun 2022

1. Menolak permohonan banding pemohon banding

2. Menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Terkait putusan tersebut, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, angkat bicara, dan menyebutkan jika pihaknya akan mempelajarinya, sebelum menempuh langkah hukum berikut.

“Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa. Setelah itu, baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan,” ucap Arman Hanis, dikutip oleh Teras Gorontalo dari PMJ News, Senin, 19 September 2022.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyebutkan jika hasil putusan pemberhentian terhadap eks Kadiv Propam Polri itu sudah bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Inilah 5 Jenderal Polisi yang Sipilkan Ferdy Sambo, Salah Satunya Berstatus Senior Kapolri

Dia menegaskan jika Sidang KKEP Banding ini sudah merupakan upaya hukum terakhir, yang bisa ditempuh oleh Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan Ferdy Sambo, untuk mengubah hasil putusan sidang.

Baik itu berupa upaya peninjauan kembali ataupun kasasi terhadap hasil putusan Sidang KKEP Banding tersebut.

“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas,” ucap Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Selain itu, dia juga menambahkan bahwa dalam Sidang KKEP Banding ini, Ferdy Sambo dipastikan tidak hadir.

Baca Juga: Baru Terungkap, Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo tak Digelar, Kapolri Listyo Sigit Disebut Tepati Janji

Meskipun demikian, Jenderal bintang dua ini enggan untuk mengungkapkan secara detail, mengenai absennya Ferdy Sambo dalam Sidang KKEP Banding itu.

Lewat penjelasannya, Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa sidang ini, hanya akan dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Sidang KKEP Banding yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tadi pagi, dipimpin oleh Jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen), sedangkan wakil ketua dan anggota lainnya terdiri dari empat Jenderal bintang dua, atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Adapun mekanisme Sidang KKEP Banding yang tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo ini telah sesuai dengan Pasal 79 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa Sidang KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.

Di samping itu, Irjen Pol Dedi Prasetyo juga memastikan bahwa tidak akan ada upacara ataupun seremonial khusus yang digelar, atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” pungkasnya.

Lebih lanjut lagi, dia menyampaikan jika penyerahan hasil putusan Sidang KKEP Banding itu, akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai.

Adapun penyerahan sanksi, nantinya akan dilakukan oleh Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), selambat-lambatnya tiga hari, setelah Sidang KKEP Banding ini digelar.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x