Sidang banding etik pun resmi digelar pada 19 September 2022. Persidangan yang berlangsung selama 3 jam tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo maupun tim pengacaranya.
Hasil dari sidang itu menetapkan, banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo ditolak.
"Menolak permohonan banding pemohon dibanding. Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, yang disiarkan langsung dari Youtube Polri TV Radio.***