Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak Usai PTDH, Pengacara Siapkan Jalur Lain

- 20 September 2022, 13:49 WIB
Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak Usai PTDH, Pengacara Siapkan Jalur Lain
Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak Usai PTDH, Pengacara Siapkan Jalur Lain /tangkapan layar youtube Remedial script/

TERAS GORONTALO - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menetapkan pemecatan tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin 19 September 2022. 

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo karena terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Terkait akan hal itu, Arman Hanis yang juga pengacara Ferdy Sambo pun mengungkapkan tengah mempersiapkan jalur lain untuk kliennya setelah banding yang diajukan ditolak oleh KKEP. 

Baca Juga: Terungkap, Gaji Fantastis Alasan Om Kuat Enggan Hianati Ferdy Sambo, Sosok ART Kesayangan Putri Candrawathi

Arman Hanis mengaku, dirinya bersama tim telah menerima putusan penolakan banding oleh kliennya Ferdy Sambo dan akan mempelajari serta mempertimbangkan hal tersebut. 

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangannya," ujar Arman Hanis dikutip Teras Gorontalo dari AyoJakarta.com.

Perlu diketahui, usai dipecat PTDH oleh Polri, Ferdy Sambo tidak tinggal diam.

Baca Juga: Kamaruddin Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak akan Tuntas Semuanya, Ada Keterlibatan Mafia ?

Eks Kadiv Propam Polri langsung bergerak cepat untuk mengajukan banding. Hingga akhirnya pada 15 September 2022, Kapolri Jenderal Listyo pun akhirnya mengesahkan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Ayo Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x