PTDH Ferdy Sambo Hanya Bisa Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi

- 20 September 2022, 17:07 WIB
PTDH Ferdy Sambo Hanya Bisa Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi
PTDH Ferdy Sambo Hanya Bisa Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi /Tangkapan Layar YouTube Pikiran-Rakyat.com/

TERAS GORONTALO - Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri hanya bisa diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). 

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Melalui konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Divhumas Polri. 

Dilansir dari akun YouTube Pikiran Rakyat, Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa seorang Perwira Tinggi (PATI) Polri diangkat oleh Presiden, sehingga pemberhentian pun harus dilakukan oleh Presiden.

Baca Juga: Ciri Orang Dilecehkan, Ada di Diri Putri Candrawathi? Orang Ini Beri Bocoran Mencengangkan

Perihal itu sebagaimana didasarkan keputusan presiden (Keppres) nomor 7 Tahun 2022 pasal 29 tentang, organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam Keppres tersebut dituliskan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.  

Oleh karena itu kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam pemberhentian seorang PATI Polri yang diangkat berdasarkan keputusan Presiden maka harus diberhentikan oleh Presiden juga. 

Baca Juga: Viral di TikTok! Pesan Terakhir Seorang Ibu Sebelum Bunuh Diri dan Bawa Serta 2 Orang Anaknya

"Nantinya untuk pemberhentian Ferdy Sambo, Kapolri sebagai pejabat pembentuk KKEP melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani Kepres pemberhentian," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. 

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x