PTDH Ferdy Sambo Hanya Bisa Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi

- 20 September 2022, 17:07 WIB
PTDH Ferdy Sambo Hanya Bisa Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi
PTDH Ferdy Sambo Hanya Bisa Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi /Tangkapan Layar YouTube Pikiran-Rakyat.com/

Sebelumnya hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan Kamis 25 hingga Jumat 26 Agustus 2022, menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti melanggar etik perbuatan tercela sehingga, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi berupa PTDH atau dipecat dari Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah