Sebelumnya hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan Kamis 25 hingga Jumat 26 Agustus 2022, menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti melanggar etik perbuatan tercela sehingga, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi berupa PTDH atau dipecat dari Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J.***