Terkait Kasus Brigadir J? Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Beri Peringatan kepada Polri, Ada Apa Ya?

- 21 September 2022, 19:28 WIB
Terkait Kasus Brigadir J? Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Beri Peringatan kepada Polri, Ada Apa Ya?
Terkait Kasus Brigadir J? Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Beri Peringatan kepada Polri, Ada Apa Ya? /Labuan Bajo Terkini/

TERAS GORONTALO - Terkait kasus Brigadir J? Hakim pengadilan Negeri Jaksel beri peringatan kepada Polri, ada apa ya?.

Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir J yang menyeret Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo hingga kini terus berjalan.

Telah banyak 'badai' yang dilalui oleh setiap orang yang menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J, termasuk Putri Candrawathi.

Saat ini sudah ada lima orang tersangka kasus Brigadir J, diantaranya Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Dalam perkembangan kasus kematian Brigadir J, banyak diwarnai dengan beragam isu liar yang menerpa Putri Candrawathi.

Dan isu-isu liar yang menerpa Putri Candrawathi itu cukup menyita perhatian publik.

Selain isu liar yang menerpa Putri Candrawathi, yang menjadi sorotan publik hingga saat ini adalah Deolipa Yumara, yang tak lain adalah mantan pengcara Bharada E.

Yang menjadi perhatian publik adalah soal digantinya Deolipa Yumara menjadi pengacara Bharada E.

Terbaru, terkait pergantian Deolipa Yumara dari pengacara Bharada E ini berlanjut pada gugatan.

Dilansir dari Antara, bahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melayangkan surat pemanggilan disertai dengan peringatan kepada Polri selaku tergugat III dalam perkara gugatan perdata pencabutan izin kuasa Bharada E untuk hadir pada sidang Rabu 28 September 2022 pekan depan.

"Memberikan kesempatan kepada juru sita untuk melakukan panggilan kepada tergugat III, maka sidang ditunda minggu depan 28 September dengan peringatan," kata Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 21 September 2022 dilasnsir dari Antara.

Terinfromasi, sidang gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terhadap pengacara Deolipa Yumara dan Much. Boehanuddin kembali ditunda oleh majelis hakim karena tergugat III tidak hadir.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), kemudian Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).

Baca Juga: Baru Terungkap, Susi Lihat Putri Candrawathi 'Dibantai' Brigadir J, Irma Hutabarat: Pengalihan

Sidang yang digelar pukul 14.30 WIB dihadiri oleh kuasa hukum para tergugat I dan tergugat II, sedangkan dari penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya dan Much Boerhanuddin, sementara Deolipa Yumara tidak hadir persidangan.

Ditemui usai persidangan, Herdiyan Saksono selaku tim kuasa hukum Ronny Berty Talpesy menyebutkan, gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak sesuai nalar dan mengaku malu datang ke persidangan.

"Tidak sesuai nalar itu, kalau di dalam undang-undang advokat dan KUH Perdata soal kuasa, ketika ada pro bono menyerahkan kuasa apakah dia boleh atau berhak mencabutnya tolong baca," kata Herdiyan.

Kemudian, lanjut dia, pihak melihat keseriusan penggugat dalam persidangan tersebut, karena dalam sidang ada aturan prisipal harus hadir supaya apa yang digugat-nya bisa disampaikan di persidangan.

"Penggugat ini wajib hadir supaya apa yang ingin dia tegakan di sini dicurahkan. Dia menyebut perbuatan melawan hukum dia harus hadir, makanya dia minta Rp15 miliar itu," katanya.

Sementara itu, Rorry Sagala, tim kuasa hukum Bharada E menyebutkan, kliennya menunjuk langsung pihaknya sebagai kuasa hukum dalam menghadiri persidangan gugatan perdata tersebut.

Menurut dia, gugatan Deolipa Yumara terlalu mengada-ada terlebih adanya gugatan Rp15 miliar untuk pembayaran fee sebagai pengacara Bharada E yang telah dicabut kuasanya.

“Bharada E saat ini fokus menghadapi sidang pidana, makanya dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum, ya kami akan hadapi gugatan ini. Kami juga menilai gugatan ini terlalu mengada-ada, apalagi gugatan yang Rp15 miliar, antara posita kemudian petitum tidak nyambung, itu gugatan-nya kabur tidak jelas," ujarnya.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah