Inilah Sanksi Yang di Dapat Iptu Januar Arifin, Anak Buah Ferdy Sambo Yang Terseret Kasus Brigadir J

- 21 September 2022, 20:11 WIB
Iptu Januar Arifin mantan anak buah Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental, melanggar etik di kasus Brigadir J.
Iptu Januar Arifin mantan anak buah Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental, melanggar etik di kasus Brigadir J. /Antara/

TERAS GORONTALO - Kasus kematian Brigadir J sudah menyeret beberapa nama dari anggota Kepolisian.

Nama nama tersebut pun harus menerima beberapa sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Salah satu nama yang ikut terseret dalam kasus Brigadir J adalah Iptu Januar Arifin yang juga sama sama di Divisi Propam bersama Ferdy Sambo.

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Lewat, Inilah Muthia Syahra Padang, Polwan Cantik Bak Artis Korea, Ternyata Anak Jenderal

Lalu apa sanksi yang diterima oleh Iptu Januar Arifin?

Dilansir dari Antara, Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Div propam Polri yang melanggar etik karena tidak profesional menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Terungkap Sosok Bekingan hingga Operasi Penyelamatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J

Selain dijatuhi sanksi wajib mengikuti pembinaan mental, Pimpinan Sidang KKEP menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan) selama dua tahun sejak dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah