TERAS GORONTALO – Pernyataan mengejutkan kembali datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), terkait Ferdy Sambo, tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa ada kemungkinan Ferdy Sambo bisa bebas.
Hal ini menurut Ketua IPW itu, dikarenakan kasus yang menyeret Ferdy Sambo itu, telah memasuki 20 hari perpanjangan penahanan kedua.
Dia menjelaskan apabila sampai dengan 120 hari proses kasus ini belum masuk P21, maka mau tidak mau Ferdy Sambo harus bebas demi hukum.
“Sambo punya waktu 120 hari, kalau sampai 120 hari berkas belum selesai, Sambo bisa bebas demi hukum,” kata Sugeng Teguh Santoso.
Disebutkan jika sampai saat ini berkas perkara belum juga P21, meski kasus Ferdy Sambo ini tergolong on the track.
Malah berkas perkara yang sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan, dikembalikan lagi karena dianggap belum lengkap.