Terhitung kurang lebih sudah dua bulan berlalu, sejak Ferdy Sambo dipatsuskan dan kasus terbuka di tanggal 5 Agustus 2022 lalu.
Meskipun begitu, sudah merupakan hal yang normal jika penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh penyidik ini berjalan selama dua bulan.
“Saat ini pengembalian berkas, sudah P12 sebanyak dua kali,” imbuhnya.
Masih ada waktu sekitar 21 hari lagi yang dimiliki Jaksa, untuk mengembalikan atau tidak, berkas perkara yang diberikan penyidik.
“Kalau lewat 120 hari, kalau masih belum lengkap, maka Sambo akan bebas,” ungkap Sugeng Teguh Santoso, dikuip oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube Mimbar Tube, Rabu, 21 Sept 2022.
Baca Juga: Pesan Mahfud MD Terkait Polri : Jangan Ada Arogansi Dalam Menyikapi Masalah Hukum di Masyarakat
Dia juga menambahkan jika Ferdy Sambo bisa bebas demi hukum, meski proses penyidikan kasus masih berjalan.
“Kita berhitung, Sambo menjadi tersangka sejak 9 Agustus, kalau sekarang tgl 21, sudah 71 hari, dia sudah memasuki perpanjangan kedua untuk ke-20 hari,” jelasnya.
Seandainya nanti Kejaksaan lagi-lagi mengembalikan berkas perkara dalam kurun waktu 14 hari, kemudian jika ditambah dengan 85 hari yang telah dilalui, maka hanya ada sisa waktu 35 hari bagi Kepolisian, untuk melengkapi dokumen kasus Ferdy Sambo itu.