Gawat! Ketua IPW Sebut Lewat 120 Hari Ferdy Sambo Bisa Bebas, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya

- 22 September 2022, 06:10 WIB
Gawat! Ketua IPW Sebut Lewat 120 Hari Ferdy Sambo Bisa Bebas, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya
Gawat! Ketua IPW Sebut Lewat 120 Hari Ferdy Sambo Bisa Bebas, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya /Kolase foto Twitter @narasitv dan @DanillaMintry/

 

TERAS GORONTALO – Pernyataan mengejutkan kembali datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), terkait Ferdy Sambo, tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa ada kemungkinan Ferdy Sambo bisa bebas.

Hal ini menurut Ketua IPW itu, dikarenakan kasus yang menyeret Ferdy Sambo itu, telah memasuki 20 hari perpanjangan penahanan kedua.

Dia menjelaskan apabila sampai dengan 120 hari proses kasus ini belum masuk P21, maka mau tidak mau Ferdy Sambo harus bebas demi hukum.

Baca Juga: Efek Kematian Brigadir J yang Libatkan Ferdy Sambo, Masyarakat tak Percaya Polisi, Mahfud MD: Perlu Perubahan

“Sambo punya waktu 120 hari, kalau sampai 120 hari berkas belum selesai, Sambo bisa bebas demi hukum,” kata Sugeng Teguh Santoso.

Disebutkan jika sampai saat ini berkas perkara belum juga P21, meski kasus Ferdy Sambo ini tergolong on the track.

Malah berkas perkara yang sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan, dikembalikan lagi karena dianggap belum lengkap.

Baca Juga: 7 Bulan Hubungan Putri Candrawathi dan Brigadir J Terungkap, Susi Bongkar Adegan Ranjang, Om Kuat Ada di...

Terhitung kurang lebih sudah dua bulan berlalu, sejak Ferdy Sambo dipatsuskan dan kasus terbuka di tanggal 5 Agustus 2022 lalu.

Meskipun begitu, sudah merupakan hal yang normal jika penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh penyidik ini berjalan selama dua bulan.

“Saat ini pengembalian berkas, sudah P12 sebanyak dua kali,” imbuhnya.

Masih ada waktu sekitar 21 hari lagi yang dimiliki Jaksa, untuk mengembalikan atau tidak, berkas perkara yang diberikan penyidik.

“Kalau lewat 120 hari, kalau masih belum lengkap, maka Sambo akan bebas,” ungkap Sugeng Teguh Santoso, dikuip oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube Mimbar Tube, Rabu, 21 Sept 2022.

Baca Juga: Pesan Mahfud MD Terkait Polri : Jangan Ada Arogansi Dalam Menyikapi Masalah Hukum di Masyarakat

Dia juga menambahkan jika Ferdy Sambo bisa bebas demi hukum, meski proses penyidikan kasus masih berjalan.

“Kita berhitung, Sambo menjadi tersangka sejak 9 Agustus, kalau sekarang tgl 21, sudah 71 hari, dia sudah memasuki perpanjangan kedua untuk ke-20 hari,” jelasnya.

Seandainya nanti Kejaksaan lagi-lagi mengembalikan berkas perkara dalam kurun waktu 14 hari, kemudian jika ditambah dengan 85 hari yang telah dilalui, maka hanya ada sisa waktu 35 hari bagi Kepolisian, untuk melengkapi dokumen kasus Ferdy Sambo itu.

Walaupun begitu, Ketua IPW ini masih optimis jika penyidik bisa menyelesaikan berkas perkara ini hingga P21, sebelum 120 hari berlalu.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Banyak Pihak Panik Jika Ferdy Sambo ke Pengadilan: Kasus Ini Banyak Muatan Politis

Selain itu, Sugeng Teguh Santoso juga turut memberikan apresiasi, terhadap kinerja Timsus, dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Padahal sebelumnya, banyak kendala yang harus dilalui penyidik, mulai dari hilang CCTV di TKP, ruskanya semua alat bukti, hingga tidak konsistennya pernyataan para tersangka.

Akan tetapi, meski harus melewati berbagai rintangan , sedikit demi sedikit kasus ini mulai menunjukkan titik terang, meski masih dipenuhi dengan lika-liku.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube Mimbar Tube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah