Video ini juga turut menguatkan keputusan pihak kepolisian untuk menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima.
Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai tindakan istri Kompol Baiquni, Dhania Choirunnisa yang memberikan perangkat penyimpanan data eksternal kepada penyidik adalah sebuah bentuk kepolosan seorang wanita.
Walaupun tindakannya tanpa sengaja telah membuat sang suami harus dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.
Kendati demikian Refly Harun menyebut Dhania Choirunnisa dinilai sudah berbuat amal kebaikan.
Baca Juga: Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Sebut Ada Anggota Perwira Polisi Pertama Setor 100 Juta Ke Atasan
Dilansir melalui akun Facebook milik Kompol Baiquni Wibowo, diketahui bahwa wanita tersebut bernama Dhania Choirunnisa.
Kompol Baiquni Wibowo dan Dhania Choirunnisa menikah pada tanggal 18 Mei 2014, atau sekitar 8 tahun yang lalu.
Dilansir dari Portal Jember, istri dari Kompol Baiquni Wibowo tersebut merupakan seseorang yang pernah bekerja di maskapai penerbangan yakni Garuda Indonesia.
Dirinya pernah bekerja di maskapai penerbangan Garuda Indonesia pada sekitar tahun 2011-2013.
Selain itu Dhania Choirunnisa diketahui merupakan seorang lulusan dari Universitas Paramadina.