Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (AKPOL) pada tahun 2006.
Dirinya pernah tergabung kedalam satgas tindak pidana perdagangan orang yang dibawah Sub Direktorat Tiga, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pada 2017,dirinya juga pernah ditugaskan sebagai Police Officer tugas misi pemeliharaan PBB di Cikeas Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Full Spoiler One Piece 1061, Dokter Vegapunk Selamatkan Bajak Laut Topi Jerami
Tidak itu saja, Kompol Baiquni juga pernah menjabat sebagai kepala Satuan Reskrim Polres pulau Ambon, Kasat Narkoba Bukittinggi, Kaur Binpam Subbid Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku.
Terakhir dirinya menjabat sebagai PS Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Hingga pada 4 Agustus tahun 2022, Kompol Baiquni turut dipecat karena si duga terlibat dalam kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sehingga di mutasi ke Yanma Polri.
Pada sidang komisi kode etik Kepolisian, Kompol Baiquni terbukti terlibat sebagai pelaku obstraction of Justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Kompol Baiquni Wibowo berperan dalam merusak barang bukti CCTV dimana barang bukti ini dianggap sangat penting dalam pengungkapan kasus.
Polri telah menetapkan 7 orang tersangka kasus satunya adalah Kompol Baiquni Wibowo.