7 Fakta AKBP Arif Rachman Arifin Bawahan Ferdy Sambo, Saksi Kunci Kasus Brigadir J yang Dikabarkan Sakit Parah

- 24 September 2022, 07:55 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin kini menunggu giliran disidang secara etik, menyusul Kompol Baiquni yang telah diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
AKBP Arif Rachman Arifin kini menunggu giliran disidang secara etik, menyusul Kompol Baiquni yang telah diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat. /foto Humas Polri/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Fakta terbaru soal AKBP Arif Rachman Arifin anggota 'geng' Ferdy Sambo sekaligus saksi kunci Brigadir J yang kini dikabarkan sedang sakit parah.

Bersama Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, nama Arif Rachman Arifin ada di dalam 6 tersangka Obstruction of Justice atau turut menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Arif Rachman Arifin merupakan seorang Kombes, karirnya terjegal karena dugaan keterlibatannya dengan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Inilah Sosok Arif Rachman Arifin, Lulusan Akpol 2001 Diduga lakukan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Sosok Kombes Arif Rachman Arifin disorot karena masuk dalam 6 perwira yang melakukan Obstruction of Justice atau turut menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

AKBP Arif Rachman Arifin merupakan Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Mantan Kapolres Jember itu terseret dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Dikutip dari Humas Polri, AKBP Arif Rachman Arifin sebelumnya menjabat sebagai Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Dan gara-gara terjerat kasus penembakan Brigadir J, ia kini dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Humas Polri Ayo Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah