Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa tidak ada yang namanya kakak asuh Ferdy Sambo di internal Polri.
"Terkait kakak asuh adik asuh itu kan kembali lagi hanya dugaan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Tapi yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan pak Dir maupun Propam itu tidak ada," tuturnya yang dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News.
Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa yang terpenting adalah tersangka Ferdy Sambo sudah dikenai PTDH.
Banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut juga sudah ditolak oleh komisi sidang etik.
"Pokok substansinya adalah sidang kode etik yang sudah dilaksanakan dan banding dari hasil keputusan banding yang bersifat kolektif kolegial dan sudah diputuskan PTDH," terangnya.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, saat ini yang menjadi fokus Polri adalah segera menuntaskan penelitian berkas untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan.
"Itu (PTDH) merupakan keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di internal Polri," ungkap Irjen Dedi.
"Kemudian fokus lagi ya segera penuntasan pemberkasan yang saat ini sedang diteliti," ujarnya.