Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Sebut Sambo Punya Keyakinan Bisa Patahkan Pasal 340, Begini Penjelasannya...

- 26 September 2022, 16:33 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Sebut Sambo Punya Keyakinan Bisa Patahkan Pasal 340, Begini Penjelasannya...
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Sebut Sambo Punya Keyakinan Bisa Patahkan Pasal 340, Begini Penjelasannya... /kanal youtube Refly Harun/

TERAS GORONTALO - Dalam pembahasan pasal yang di tuntutkan ke Ferdy Sambo, beragam analisa di kemukakan tentang dugaan pasal mana yang tepat dikenakkan.

Diketahui Ferdy Sambo di tuntut pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Namun menariknya beberapa orang dalam menganalisa terkait pasal tuntutan terhadap Ferdy Sambo mempunyai celah untuk dihukum berat.

Baca Juga: Survei CSIS Pilpres 2024: Ganjar Pranowo Kalahkan Prabowo Subianto, Anies Baswedan Membayangi

Sebagian ada yang mengatakan motif tidak mempengaruhi tuntutan pasal 340 pembunuhan berencana namun ada yang melihat motif menjadi alasan Ferdy Sambo lolos dari tuntutan pasal tersebut.

Dikutip dari kanal youtube Refly Harun, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melihat ini sebagai sesuatu yang masih punya celah.

Menurutnya jika secara umum keluar dari skenario hukuman Ferdy Sambo tidak akan lolos dari jeratan hukum, namun lolos dalam tuntutan 340 ada kemungkinan.

"Kalau di maknai exit skenario yang membebaskan FS sebagai tersangka, saya rasa FS tidak akan lolos dari jeratan hukum, sitidak-tidaknya kasus pembunuhan pasal 338 dan obstruction of justice penghalangan penyidikan atau menghalangi penyidikan, akan tetapi kalau exit skenario di maknai melepaskan diri dari tuntutan pasal 340 potensi itu ada, yaitu exit skenario dengan tetap di pertahankannya isu pelecehan yang di alami ibu Putri", terang Sugeng.

Menurut Sugeng isu pelecehan ini bisa jadi celah kekuatan Ferdy Sambo untuk lolos dari tuntutan pasal 340.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Jejak Tameng Hukum Putri Candrawathi, LPSK: Satu-satunya Selama 14 Tahun Berdiri!

"Isu pelecehan ini adalah menjadi jangkar dari kekuatan Ferdy Sambo di pengadilan nanti, karena dengan isu pelecehan di mana akibat dia mendengar istrinya dilecehkan Ferdy Sambo akan menyampaikan bahwa seketika timbul kemarahannya dan merasa harga dirinya sebagai seorang pria di injak-injak dan juga harga diri serta kehormatan keluarganya jadi seketika timbul ke khilafan, ini yang akan digunakan sebagai dasar melawan dakwaan pembunuhan berencana", jelas Sugeng.

"Meski begitu Eugeng merespon perjalanan kasus ini dengan mengatakan perkara ini dianggap tidak lambat meskipun ditengah ada upaya obstruction of justice dengan menghilangkan atau merusak barang bukti dan tempat kejadian perkara, bahkan timsus bekerja dengan cepat", terangnya.

Adapun masalah pelukan Fadil Imron ke Ferdy Sambo dianggapnya perhatian biasa saja sebagaimana perhatian senior ke yuniornya dalam satu institusi.

"Terkait pelukan Fadil Imran kepada Sambo saya melihat tidak lebih dari sebagai satu dukungan moril dari seorang senior kepada juniornya yang ketika itu peristiwa itu terjadi masih dalam situasi kegelapan, ferdy Sambo dengan keahliannya dia itu menyusun rekayasa cerita juga melakukan prank pada banyak pihak, bukan hanya mungkin Fadil Imran tapi pada pak Kapolri", kata Sugeng.

Baca Juga: Viral Video Gubernur Papua Lukas Enembe Main Judi Kasino di Luar Negeri, Kini Mangkir Lagi dari KPK

Adapun hal-hal lain yang dihubungkan dengan Ferdy Sambo Sugeng melihat dan menyoroti dugaan adanya konsorsium 303.

"Terkait perdagangan manusia tidak menemukan informasi spesifik, LGBT juga saya tidak mendapat informasi spesifik, tetapi dalam kaitan konsorsium 303 yang baru dirilis adalah penggunaan privat jet T7JAB pada 11 Juli 2022 yang digunakan rombongan Propam, dalam hal ini Kabiro Paminal Brigjen Pol. Hendra Kurniawan bersama timnya ke Jambi, Pesawat tersebut diduga di ongkosin oleh Konsorsium 303 karena privat Jet tersebut biaya sewanya cukup tinggi tidak mungkin dari dana resmi atau dana anggaran penyidikan atau penyelidikan dari Div Propam", tegas Sugeng.

Namun Sugeng juga meminta kepada beberapa Institusi Penegakkan Hukum agar memperkuat pembuktian berkenaan dengan tuntutan pasal 340.

"Karena itu Polisi dan Kejaksaan, penyidik dan penuntut umum memperkuat pembuktian pasal 340 kenapa saya sampaikan ini berulang-ulang kali memperkuat karena konstruksi ini hasil dari hasil rekonstruksi nggak begitu kuat, dari hasil rekonstruksi pasal 340 belum terlihat jelas", kata Sugeng.

Baca Juga: Terungkap Kronologi Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo, Misteri Identitas Pemilik Paket yang Meledak Terkuak

Menurutnya pasal 338 yang pembuktiannya sudah jelas ancaman hukuman maksimal 20 tahun, ya bisa dituntut dibawah, kemudian banding, kasasi dikorting lagi nah ini yang di khawatirkan oleh publik.

Menurut sugeng dia melihat Sambo punya keyakinan bisa patahkan pasal 340.

"Dia punya keyakinan itu pasal 340 bisa dia patahkan", jelas Sugeng.***

 

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah