TERAS GORONTALO – Nama AKBP Arif Rahman Arifin belakangan menjadi sorotan tajam publik, setelah dikabarkan tidak dapat hadir dalam sidang kode etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
AKBP Arif Rahman Arifin adalah satu di antara sekian banyak anggota Polri yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tak hanya terlibat, namun nama AKBP Arif Rahman Arifin termasuk dalam salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Disebutkan jika AKBP Arif Rahman Arifin ini adalah saksi kunci untuk mendalami adanya perintah Brigjen Pol Hendra Kurniawa dan Kombes Pol Agus Nurpatria terkait dugaan menghilangkan alat bukti, di lokasi pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Inilah 4 Calon Pengganti Uzumaki Naruto Sebagai Hokage Desa Konoha Nanti, Siapa Favoritmu?
Belum lama ini, AKBP Arif Rahman Arifin dikabarkan tengah sakit parah, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan sidang kode etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Ini kemudian yang menyebabkan pelaksanaan sidang harus ditunda untuk beberapa waktu, sampai dengan saksi merasa sudah cukup pulih untuk hadir memberikan keterangannya.
Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya telah menjelaskan jika saksi kunci memerlukan proses penyembuhan yang cukup lama.
“AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.