Dia akhirnya harus rela terseret bersama rekan sesama anggota Polri lainnya, sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice.
Bersama Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni, Arif Rahman Arifin menerima perintah untuk mengambil dan merusak CCTV, yang berasal dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di mana Brigadir J tewas terbunuh.
Pengrusakan ini dilakukan agar Ferdy Sambo bisa dengan mudah merekayasa fakta dibalik kematian ajudannya, Brigadir J alias Novriansyah Yosua Hutabarat.
Akibatnya, karena mengikuti arahan dan perintah licik dari sang Jenderal bintang dua, kini Arif Rahman Arifin harus mempersiapkan diri menghadapi sidang kode etik, di mana posisinya terancam dipecat tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.***