Sosok Hendra Kurniawan Belum Jalani Sidang Kode Etik, Terlibat Skenario Ferdy Sambo dan Tragedi KM 50

- 26 September 2022, 20:06 WIB
Sosok Hendra Kurniawan Belum Jalani Sidang Kode Etik, Terlibat Skenario Ferdy Sambo dan Tragedi KM 50
Sosok Hendra Kurniawan Belum Jalani Sidang Kode Etik, Terlibat Skenario Ferdy Sambo dan Tragedi KM 50 /kolase foto Humas Polri & Pixabay/Edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO- Salah satu tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yakni Brigjen Hendra Kurniawan ternyata belum menjalani sidang kode etik Polri.

Hendra Kurniawan menjadi sorotan karena diduga terlibat dalam rekayasa kematian Brigadir J yang diatur oleh Ferdy Sambo.

Publik pun bertanya-tanya dengan kapan pelaksanaan sidang kode etik Hendra Kurniawan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan alasan belum dilaksanakannya sidang kode etik terhadap Brigjen HK hingga saat ini.

“Karena di dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk. Itu untuk kepanitiaannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update pasti kalau sudah ada update,” ujar Nurul dilansir dari PMJ News Senin 26 September 2022.

Baca Juga: Terkuak Kamaruddin Simanjuntak Akui Pernah Buta, Pengacara Brigadir J: Geram Kepada Tuhan, Pemerintah...

Alasan lain kata Nurul, belum dilaksanakan sidang adalah kesiapan para saksi salah satunya AKBD Arif Rahman yang mengalami sakit parah karena operasi.

“Kalau kemarin kan salah satu saksinya masih belum bisa hadir. Nah kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, seperti (yang) sudah disampaikan Pak Kadiv, mudah-mudahan (dalam) Minggu ini bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Hendra Kurniawan ternyata dulu pernah memimpin Tim Khusus pencari fakta yang berjumlah 30 usai penembakan anggota Habib Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Hendra Kurniawan juga merupakan bawahan Ferdy Sambo saat menjabat di divisi Propam.

Hendra Kurniawan ramai jadi perbincangan karena masuk dalam daftar 3 nama jenderal yang dicopot dan dimutasi ke Yanma.

Pencopotan Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Paminal Divpropam Polri karena diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan merupakan lulusan Akpol 1995 dan berpengalaman dalam propam.

Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Karo Paminal Divpropam Polri.

Hendra merupakan Jenderal Polisi pertama dari keturunan Tionghoa.

Baca Juga: Cek Fakta : Ferdy Sambo Divonis Bebas oleh Polri ?

Ia menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam) sejak 16 November 2020.

Namun, Hendra Kurniawan dinonaktifkan jabatannya per Rabu 20 Juli 2022 hingga akhirnya dicopot pada Kamis 4 Agustus 2022.

Sebelum menjadi Karo Paminal Divpropam, Hendra Kurniawan juga pernah mengemban jabatan lain.

Diantaranya, Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri, dan Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.

Sejumlah tanda jasa juga pernah diterima Hendra Kurniawan, di antaranya Bintang Bhayangkara Nararya, Satyalancana Pengabdian 24 tahun, hingga Satyalancana Dharma Nusa.

Hendra Kurniawan pernah ditunjuk Ferdy Sambo sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Anggota tim yang dipimpin oleh Hendra Kurniawan berjumlah 30 orang.

Sementara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan disebut sebagai sosok yang diduga melarang pihak keluarga Brigadir J membuka peti jenazah.

Hal ini dikatakan tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan yang juga meminta agar Hendra Kurniawan dicopot.

Hendra dinonaktifkan oleh Kapolri terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Hal ini dilakukan oleh Kapolri demi menjaga transparansi dalam kasus tersebut.

Pencopotan dan mutasi Hendra Kurniawan dilakukan pihak Polri.

Pencopotan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 4 Agustus 2022.

Tak hanya Hendra Kurniawan, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mencopot dua jenderal lainnya dan 7 perwira yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kini Ferdy Sambo telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Sebagai informasi, kini Hendra Kurniawan sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob diduga melanggar kode etik

Sebagaimana diketahui, kini polisi telah menetapkan 4 orang tersangka kasus pembunuhan termasuk Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya, dikutip dari PMJNews.

Profil dan Biodata Hendra Kurniawan jenderal bintang satu bawahan Ferdy Sambo yang dicopot karena dugaan keterlibatan atas kasus pembunuhan Brigadir J:

Nama lengkap: Hendra Kurniawan

Tempat Tanggal lahir: 16 Maret 1974 (umur 48)

Agama: belum diketahui

Lulusan Akpol: 1995

Pangkat: Brigadir Jenderal Polisi (jenderal bintang satu)

Riwayat Jabatan

Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri

Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri

Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri

Karo Paminal Div Propam Polri (2020)

Pati Yanma Polri (2022)

Kronologi Kasus KM 50

Berikut kronologi kasus KM 50 yang menewaskan laskar FPI dan berkaitan dengan nama Ferdy Sambo.

Kasus bermula saat Muhammad Rizieq Shihab diminta untuk datang sebagai saksi kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kali kedua.

Namun, Habib Rizieq tidak menghadiri panggilan tersebut.

Kemudian pihak Polda Metro Jaya menerima informasi bahwa simpatisan Habib Rizieq akan menggeruduk gedung Polda Jaya.

Setelah mendengarkan kabar tersebut polri pun melakukan langkah antisipasi.

Langkah antisipasi dilakukan dengan memerintah sejumlah anggota untuk menyelidiki rencana penggerudukan para simpatisan tersebut.

Dikutip dari Berita DIY, rencana penggerudukan tersebut adalah pada tanggal 7 Desember 2020.

Pada Minggu 6 Desember 2020, saat itu Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Bripka Faisal, dan Ipda Elwira berada di mobil Toyota Avanza berwarna silver berpelat nomor K 9143 EL.

Sementara Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar ada di mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan plat nomor B 1519 UTI.

Dan Bripka Guntur Pamungkas menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan plat nomor B 1392 TWQ.

Pada pukul 22.00 WIB, mereka tiba di lokasi yang telah ditentukan.

Setelah itu pukul 23.00 WIB, para polisi bergerak keluar dari perumahan tersebut dan mengikuti 10 mobil yang diduga rombongan Rizieq Shihab berangkat ke arah pintu Tol Sentul 2 dengan tiga mobil polisi.

Kemudian pada pemantauan itu terlihat ada satu mobil Pajero yang bergerak ke arah Bogor yang kemudian diikuti oleh Bripka Guntur.

Pada Senin 7 Desember 2020 dini hari, dua mobil yang diduga simpatisan berusaha menghalang-halangi mobil yang dikemudikan Bripka Faizal dan kemudian menyerempet bumper sebelah kanan.

Hingga kemudian mobil bermerek Chevrolet kemudian memberhentikan mobil Bripka Faisal dan kemudian keluar melakukan perusakan.

Bripka Faisal kemudian menembakkan dua peluru ke langit dan berteriak, "Polisi, jangan bergerak".

Kemudian dijelaskan bahwa kemudian anggota FPI tersebut sempat berusaha kabur.

Hingga akhirnya empat anggota laskar FPI berhasil ditangkap oleh polisi.

Tetapi di perjalanan laskar FPI sempat melakukan perlawanan dan merebut senjata polisi.

Baku tembak pun terjadi hingga menewaskan enam anggota terduga simpatisan Habib Rizieq.

Putusan Sidang kasus KM 50

Dikutip dari Berita DIY, berdasarkan pada putusan yang dilakukan dalam persidangan terkait dengan adanya kasus penembakan yang terjadi kepada 6 orang Laskar FPI tersebut, telah terdapat putusan.

Pada awalnya terdapat 2 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam peristiwa penembakan yang diduga dilakukan dan terjadi terhadap 6 orang Laskar FPI di Tol Cikampek tersebut.

Kedua terdakwa tersebut ialah Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O didakwa melakukan tindak pidana dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian diketahui bahwa dalam persidangan yang dilakukan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kedua orang terdakwa divonis dengan vonis bebas.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah