TERAS GORONTALO - Anggota polisi merupakan salah satu mitra dalam menjaga keamanan masyarakat.
Oleh karena itu perlu adanya kedisiplinan serta teladan bagi aggota kepolisian untuk masyarakat.
Namun beberapa nama polisi di Gorontalo ini harus merasakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH.
Hal tersebut disebabkan karena tindak pidana serta indisipliner yang dilakukan sehingga harus menerima hukuman atau sanksi tersebut.
Dilansir dari Tribrata News, Kapolda wilayah Gorontalo melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 (empat) personel Polda Gorontalo.
Hal tersebut juga Sebagai wujud komitmen dalam penegakkan hukum serta disiplin anggota Polri, juga implementasi transparansi berkeadilan sebagaimana kebijakan Kapolri yakni Transformasi menuju Polri yang Presisi.
Keempat personel ini yakni :
-Brigpol Afrianto Husain anggota Polres Gorontalo