Inilah 4 Polisi Gorontalo yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Salah Satunya Polwan

- 27 September 2022, 05:36 WIB
Inilah 4 Polisi Gorontalo yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Salah Satunya Polwan
Inilah 4 Polisi Gorontalo yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Salah Satunya Polwan /Tribrata Polda Gorontalo/

-Brigadir Ridwan Mohi anggota Samapta Polres Boalemo.

-Bripda Indra Pramesti Hasbi Hasan anggota Polres Pohuwato

-Brigadir Ronawaty Umar yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK, membenarkan terkait adanya PTDH terhadap keempat anggota tersebut.

Baca Juga: Akhirnya Polri Buka Suara Soal Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo, Misi Penyelamatan Sang Jenderal Kini Terbongkar

“Jadi berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 192 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP / 193 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022 dan Nomor : KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022, keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” terangnya.

Lebih lanjut diterangkan Wahyu, untuk dua anggota yakni Brigadir Afriyanto dan Bripda Indra Pramesti dilakukan PTDH karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Sedangkan untuk Brigadir Ronawaty terlibat dalam tindak pidana Penipuan sedangkan Brigadir Ridwan Mohi di PTDH karena indisipliner dimana yang bersangkutan selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut meninggalkan tugas tanpa alasan/ keterangan yang sah.

Baca Juga: Karir Moncer dan Jadi Saksi Kunci Kasus Brigadir J, Inilah 7 Fakta AKBP Arif Rahman Arifin Dikabarkan Sakit

Wahyu juga menerangkan, jika keempat anggota telah melakukan hal yang tidak membanggakan sehingga harus dilakukan penegakan kedisiplinan dan sanksi dari pelanggaran yang dilakukan.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah