UPDATE Kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad Daiva Gunawan Dijatuhi Hukuman Penurunan Pangkat

- 27 September 2022, 13:31 WIB
UPDATE Kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad Daiva Gunawan Dijatuhi Hukuman Penurunan Pangkat
UPDATE Kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad Daiva Gunawan Dijatuhi Hukuman Penurunan Pangkat /ANTARA/DOK/

TERAS GORONTALO - Kasus yang menimpa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, banyak anggota Polri yang ikut terseret salah satunya Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam sidang kode etik pada kasus Ferdy Sambo telah menghasilkan keputusan.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan mendapat hukuman Demosi atau penurunan pangkat selama 3 tahun saat menjalani sidang kode etik lanjutan pada Senin kemarin 26 September 2022.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjalani sidang kode etik lanjutan dari pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB. 

Baca Juga: Inilah Sosok Ade Ary Syam Indradi Kapolres Jaksel Pengganti Kombes Budhi Herdi, Pernah Staf Pribadi 3 Kapolri

Dilansir Teras Gorontalo dari Seputar Tangsel, 
pada Selasa 27 September 2022, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, dijatuhi sanksi etika dengan wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan.

"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, dikutip dari ANTARA.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuuan profesi selama satu bulan," tambahnya.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan sebelumya telah menjalani sidang kode etik pada Kamis, 15 September 2022, akan tetapi tertunda karena satu orang saksi tidak hadir. 

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x